Bangun Transparansi Publik, BISIP Sahkan Maklumat Layanan, Komitmen KIP, dan Perjanjian Kinerja 2024
Bogor (11/1/24) –Saat ini, masyarakat sebagai konsumen layanan dari penyelenggara layanan publik, menuntut pola hubungan dan layanan yang transparan, akutabel, efektif, efisien, dan timbal-balik atau interaktif. Kebutuhan transparansi ini kemudian diperkuat dengan hadirnya Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Adanya UU ini mendorong penyelenggara layanan publik untuk menjalankan sistem good governance dengan pelibatan pengawasan dari masyarakat.
BISIP menyadari pentingnya pelaksanaan layanan publik yang transparan, bahkan arahan Sekretaris BSIP, Dr. Ir. Haris Syahbuddin, DEA, menekankan bahwa layanan publik khususnya penyampaian informasi, haruslah disampaikan secara valid dan update sebagai bentuk tanggung jawab lembaga. Berangkat dari hakikat keterbukaan informasi publik (KIP), Kamis, 11 Januari 2024, bertempat di Kantor BISIP, dilakukan penandatanganan Maklumat Layanan dan sekaligus penandatanganan komitmen Keterbukaan Informasi Publik tahun 2024.
Kedua komitmen ini menegaskan posisi BISIP dalam memberikan layanan dan keterbukaan informasi publik sesuai dengan standar pelayanan dengan menyiapkan instrumen pendukungnya dan siap melaksanakan perbaikan secara berkelanjutan, ucap Nuning Nugrahani, Kepala BISIP.
Pada kesempatan yang sama, BISIP juga melakukan penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) yang sejalan dengan maklumat layanan dan komitmen KIP dalam mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada hasil. PK tersebut ditandatangani Kepala BISIP, Nuning Nugrahani dan Yadi Rusyadi selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha BISIP.
PK Sub Bagian Tata Usaha BISIP memuat Rasio Rencana Aksi Manajemen Perubahan yang dilaksanakan terhadap total Rencana Aksi Manajemen Perubahan (target 83 %), Rasio Rencana Aksi Penataan Tata Laksana yang dilaksanakan terhadap Total Rencana Aksi Penataan Tata Laksana (target 83 %), Rasio Rencana Aksi Penataan Sumber Daya Manusia yang dilaksanakan terhadap Total Rencana Aksi Penataan Sumber Daya Manusia (target 83%), Tingkat Kepuasan unit kerja lain di lingkup BSIP terhadap Layanan Bagian Tata Usaha (target 83%), dan Terkelolanya Anggaran Kementan yang Akuntabel dan Berkualitas (target 83%).
Rangkaian kegiatan yang dilaksanakan adalah wujud dari komitmen pimpinan dan seluruh jajaran SDM BISIP dalam membangun sistem layanan organisasi yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan publik sesuai dengan aturan yang berlaku dan tentunya berharap dapat mendatangkan kepercayaan dan citra positif dari publik, tutup Nuning.